Kebijakan Gereja Mengenai Siaran / Live Streaming Ibadah Minggu atau Aktivitas gerejawi lain.
Sebagai bagian dari upaya dokumentasi kegiatan pelayanan gereja, ibadah Minggu di gereja ini dapat disiarkan secara langsung (live streaming) melalui media digital yang dikelola oleh gereja. Kebijakan ini ditetapkan dengan memperhatikan nilai-nilai kekhidmatan ibadah, etika pelayanan, serta tanggung jawab gereja dalam memanfaatkan teknologi secara bijaksana.
Pada prinsipnya, siaran langsung ibadah Minggu bukan dimaksudkan sebagai pengganti kehadiran jemaat secara fisik dalam ibadah di gedung gereja. Ibadah merupakan persekutuan umat percaya yang idealnya dilaksanakan secara langsung dalam kebersamaan jemaat di rumah ibadah. Oleh karena itu, jemaat tetap dianjurkan dan diharapkan untuk menghadiri ibadah secara langsung apabila tidak terdapat halangan yang berarti.
Pelaksanaan live streaming dilakukan semata-mata sebagai bentuk dokumentasi kegiatan ibadah gereja serta sebagai arsip pelayanan yang dapat digunakan secara internal oleh gereja. Dokumentasi ini juga dapat membantu jemaat yang karena kondisi tertentu tidak dapat hadir secara langsung, namun keberadaan siaran tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan makna persekutuan ibadah secara langsung.
Dalam pelaksanaannya, gereja berkomitmen agar kegiatan perekaman dan penyiaran tidak mengganggu jalannya ibadah maupun mengurangi kekhidmatan suasana ibadah. Oleh sebab itu, pengaturan teknis seperti penempatan kamera, penggunaan peralatan audio visual, serta pengoperasian perangkat streaming dilakukan secara tertib, tidak mencolok, dan seminimal mungkin mengganggu konsentrasi jemaat dalam beribadah.
Sehubungan dengan tujuan utama live streaming yang bersifat dokumentatif, maka rekaman ibadah tidak dimaksudkan untuk disusun dalam bentuk playlist atau kompilasi konten digital sebagaimana praktik umum pada media hiburan digital. Hal ini dilakukan agar konten ibadah tidak diperlakukan sebagai materi tontonan yang dikonsumsi secara berulang-ulang layaknya program hiburan, melainkan tetap dipahami sebagai bagian dari kegiatan ibadah yang sakral.
Selain itu, gereja juga memperhatikan aspek etika dan privasi jemaat. Oleh karena itu, pengambilan gambar diarahkan secara umum pada area mimbar, pelayan firman, tim pelayanan ibadah atau aktifitas yang menggambarkan rangkaian ibadah secara umum, dan tidak secara khusus menyorot individu jemaat tanpa alasan yang jelas. Hal ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan serta penghormatan terhadap setiap orang yang hadir dalam ibadah.
Apabila terdapat penggunaan kembali materi rekaman untuk keperluan pelayanan gereja, seperti dokumentasi kegiatan, laporan pelayanan, atau arsip internal gereja, maka penggunaannya akan dilakukan secara bijaksana dan tetap menghormati tujuan utama dari dokumentasi tersebut. Majelis GKJ Sidomukti , secara khusus Komisi Pengajaran, merupakan pemilik dan penanggung jawab hak siar atas semua materi rekaman atau dokumentasi ibadah atau aktifitas gereja lainnya.
Dengan adanya kebijakan ini, gereja berharap pemanfaatan teknologi digital dapat tetap mendukung pelayanan gereja tanpa mengurangi makna spiritual dan kekhidmatan ibadah. Jemaat dan siapapun diharapkan memahami bahwa kehadiran dalam persekutuan ibadah secara langsung tetap merupakan bentuk partisipasi iman yang utama dalam kehidupan bergereja.
Oleh karenanya, maka link live streaming ibadah minggu TIDAK akan ditayangkan pada website ini saat ibadah berlangsung. Juga tidak akan mencantumkan semua link siaran ibadah minggu yang telah lalu. Sehingga hanya terbatas beberapa siaran ibadah minggu yang telah lalu saja yang disajikan sebagai bentuk dokumentasi.